Search And Recue (SAR)

0 komentar

SAR pada hakekatnya adalah kegiatan kemanusiaan yang dijiwai falsafah Pancasila dan merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia. Kegiatan tersebut meliputi segala upaya dan usaha pencarian, pemberian pertolongan, dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda yang bernilai dari segala musibah baik dalam penerbangan, pelayaran, bencana maupun musibah lainnya.

Dari batasan pengertian dan hakekat SAR diatas, jelas bahwa kegiatan SAR yang utama adalah pelaksanaan operasi. Namun dalam kegiatannya, pelaksanaan operasi hanya akan bisa berjalan dengan efektif dan efisien apabila didukung oleh pembinaan SAR yang mantap. Pembinaan SAR yang dimaksud adalah kegiatan atau tindakan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan/pengembangan, koordinasi, pengerahan, penggunaan, dan pengendalian terhadap unsur/sarana SAR agar tercapai tingkat kemampuan dan kesiapan operasional yang dipersyaratkan.

ARTI PENTING EKSISTENSI SAR

Pada dasarnya kegiatan SAR ini dilaksanakan oleh Negara-negara diseluruh dunia, oleh sebab itu pengaturan mengenai SAR telah disepakati juga dalam konvensi Internasional yang tentunya akan mengikat bagi Negara-negara yang telah meratifikasinya. Konvensi Internasional dimaksud adalah :
  1. Adanya ketentuan dari ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam Konvensi Chicago, 1944 pada Pasal VI tentang Internasional Standard and Recommended Practices Annex 12 “Search and Rescue”, antara lain berisi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan SAR yang meliputi organisasi, tugas, dan kerja sama dengan Negara-negara tetangga.
  2. Adanya ketentuan dari IMO (International Maritime Organization) atau Organisasi Pelayaran Inernasional, sesuai dengan Konvensi SOLA (Safety of Live at Sea) 1974 yang menentukan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk membentuk sistim pengawasan/penjagaan pantai dan melakukan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di wilayah perairannya.
  3. Dengan adanya ketentuan internasional yang bersifat mengikat tersebut, Negara wajib memiliki organisasi SAR yang mampu untuk menangani musibah penerbangan dan pelayaran di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam IAMSAR Manual.
  4. Apabila Negara tidak bisa memberikan pelayanan di bidang SAR, maka Negara yang bersangkutan dikenai status “Black Area” yang berpengaruh negatif terhadap aspek perekonomian, sosial politik, HANKAM, dan aspek-aspek lainnya, bahkan bisa dicabut dari keanggotaan ICAO & IMO.

FILOSOFI SAR

1.Locate.

Artinya memberikan gambaran yang kongkrit posisi/lokasi subyek yang mengalami musibah itu berada. Lokasi biasanya ditunjukkan dengan garis lintang dan bujur pada peta.
2.Acces.

Artinya sumber-sumber dari mana saja dan dengan cara apa bantuan pertolongan ini bisa sampai menuju lokasi tempat terjadinya musibah.
3.Stabilize.

Artinya penanganan/perawatan korban dengan berbagai macam kasus di lokasi kejadian itu dilakukan oleh unit-unit penolong (Rescue Unit) sebelum bantuan medis tiba untuk memberikan perawatan lebih lanjut.
4.Transport/Evakuasi.

Artinya proses pemindahan korban dari lokasi ke tempat yang lebih aman untuk diberikan pertolongan pertama (evakuasi) dan transportasi dari tempat mendapat pertolongan pertama ke tempat fasilitas medis terdekat.

SIFAT – SIFAT OPERASI SAR.

1.Kemanusiaan.
2.Netral.
3.Cepat, Cermat, Cekatan.
4.Tepat dan Aman.
5.Koordinatif.
6.Borderless.

KEMAMPUAN DASAR SAR

Sesuai dengan arti kata SAR yang berarti Search (Pencarian) dan Rescue (Pertolongan/Penyelamatan),maka dalam kegiatan operasional SAR dibutuhkan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis SAR serta beberapa disiplin ilmu sebagai penunjang/pendukung. Ilmu pengetahuan dan keterampilan serta disiplin ilmu pendukung yang dimaksud adalah :

1.Pengetahuan Dasar SAR yang meliputi organisasi SAR, organisasi Operasi SAR, filosofi SAR, dan lain-lain.

2.Unsur Pencarian (Search).
a.Teknik Pencarian di Darat.
b.Teknik Pencarian di Laut.
c.Teknik Pencarian dari Udara.
3.Unsur Pertolongan/ Penyelamatan (Rescue) :
a.Evakuasi.
b.Medical First Response.
4.Unsur Pendukung/Penunjang :
a.Navigasi.
b.Mountaineering.
c.Survival.
d.Komunikasi Lapangan.
e.Persiapan Perbekalan, Pakaian dan Makanan.
f.Helly Rescue.

KOMPETENSI DASAR TENAGA SAR.

1.Fisik yang prima dan sikap mental yang tangguh.
2.Memiliki pengetahuan yang cukup.
3.Memiliki keterampilan yang dipersyaratkan.
4.Mampu menjalin koordinasi dengan baik.


PENYELENGGARAAN OPERASI SAR

Dalam penyelenggaraan operasi SAR, akan dihadapkan dengan system SAR yakni adanya 3 (tiga) Fase keadaan darurat (Emergency Phase), 5 (lima) Tahap Operasi SAR (SAR Stage) dan 5 (lima) Komponen yang menunjang operasi SAR (SAR Component}.

1.Phase keadan darurat.

•Tingkat meragukan (Uncertainty phase – INCERFA), bila pesawat atau kapal terlambat melapor tiba di tempat tujuan melebihi batas waktunya.
•Tingkat mengkhawatirkan (Alert phase – ALERFA), merupakan kelanjutan dari phase INCERFA atau diketahui pesawat atau kapal dalam keadaan mengkhawatirkan atau adanya ancaman terhadap keselamatannya.
•Tingkat memerlukan bantuan (Distress phase – DISTRESFA) diketahui penumpang pesawat atau kapal dalam keadaan bahaya dan memerlukan pertolongan.
2.Tahap Operasi SAR.
•Tahap menyadari (Awareness Stage), yaitu saat diketahui/disadari terjadinya keadaan darurat.
•Tahap tindak awal (Initial Action Stage), saat dilakukan tindakan awal sebagai respon adanya musibah.
•Tahap perencanaan operasi (Planning stage), saat dilakukan rencana operasi yang efektif untuk melaksanakan operasi SAR.
•Tahap operasi (Operation stage), saat dilakukannya operasi pencarian dan pertolongan.
•Tahap pengakhiran operasi (Mission conclusion stage), saat dinyatakan operasi SAR selesai dan seluruh unsur dikembalikan ke satuan masing-masing.

3.Komponen Penunjang SAR (SAR Component).


Pelaksanaan kegiatan SAR sesuai dengan pentahapan tersebut akan berhasil apabila didukung oleh adanya 5 komponen penunjang yang terdiri atas :

1.Organisasi.

Dalam lingkup operasi SAR dikenal organisasi operasi yang berlaku secara internasional. Organisasi ini merupakan organisasi tugas operasi yang terdiri dari :

•SAR Coordinator (SC).

SC adalah pejabat yang mempunyai tanggung jawab untuk menjamin dapat berlangsungnya suatu operasi SAR yang efisien dengan menggunakan seluruh potensi SAR yang ada. SC dapat dijabat oleh Kepala Basarnas, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
•SAR Mission Coordinator (SMC).

SMC adalah seseorang atau pejabat yang ditunjuk oleh SC untuk melaksanakan koordinasi dan pengendalian operasi SAR. Seorang SMC harus memiliki kualifikasi / kemampuan komando dan pengendalian serta memahami proses perencanaan operasi SAR, teknik Search and Rescue. SMC biasanya menggunakan Sumber Daya Manusia di daerah kejadian.
•On Scene Coordinator (OSC).

OSC yang ditunjuk bisa lebih dari 1 orang, tergantung dari jumlah dan jenis unsur yang dikerahkan, terutama pada operasi SAR gabungan yang melibatkan darat, laut dan udara serta apabila lokasi operasi teletak di wilayah perbatasan 2 (dua) Negara. OSC ditunjuk oleh SMC dan biasanya diambil dari komandan unsur yang paling senior diantara SRU.
•SAR Unit (SRU).

SRU adalah unit-unit SAR yang bertugas melaksanakan kegiatan operasi SAR dilapangan. SRU dapat berupa kapal laut dan crewnya, pesawat dengan crewnya atau tim darat. Pemilihan SRU harus berdasarkan pada pertimbangan kemampuan unsure dan kualifikasi awaknya. Keberadaan potensi SAR yang ada di masyarakat yang memiliki kualifikasi untuk menunjang operasi SAR biasanya ditempatkan pada SRU ini.
2.Fasilitas.
Fasilitas SAR dapat merupakan fasilitas milik pemerintah, swasta maupun perorangan. Pemilihan fasilitas berdasarkan atas kemampuan operasional dan latihan serta pengalaman awaknya. Hingga saat ini Basarnas instansi yang menangani SAR di Indonesia masih banyak menggunakan fasilitas yang dimiliki TNI AU, TNI AL untuk mendukung kegiatan operasi SAR.
3.Komunikasi.
Komunikasi merupakan tulang punggung dari seluruh sistim SAR. Fungsi komunikasi meliputi pengindraan / diteksi dini, koordinasi, komando dan pengandalian administrasi / logistic. Dalam pelaksanaan fungsi peringatan dini ini Basarnas, instansi yang menangani SAR di Indonesia menggunakan satelit Cospas / Sarsat, khusus untuk menangani pesawat terbang yang membawa ELT (Emergency Locater Terminal) dan kapal-kapal laut yang membawa EPIRB (Emergency Positioning Indicator Radio Beacon). Lokasi stasiun Cospas / Sarsat disebut LUT (Lokal User Terminal) yang berada di Jakarta dan Ambon, menggunakan saluran teristrial dan radio yang berhubungan dengan ATC dan SROP. Untuk fungsi koordinasi terutama informasi data Basarnas menggunakan SAROIMS (SAR Operation Information Managemet System) dengan memanfaatkan teknologi V-Sat, yang dipasang di kantor-kantor SAR dan dihubungkan dengan kantor pusat. Fungsi kodal sebagian besar menggunakan peralatan komunikasi yang ada di unsur-unsur TNI. Untuk fungsi Administrasi Logistik digunakan saluran radio dan telepon dengan memanfaatkan faxsimili.

4.Perawatan Darurat (Emergency Care).

Perawatan darurat terlaksana dengan persyaratan kemampuan sebagai berikut :
•Personil SAR terlatih dalam penanganan darurat (Medical First Responder).
•Tersedia transportasi korban.
•Tersedia fasilitas medis untuk perawatan korban.
5.Dokumentasi.
Dokumentasi meliputi pencatatan informasi dan data dalam format tertentu sehingga memudahkan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Data-data yang tersusun dengan baik akan memudahkan pengambilan keputusan.

PELAKSANAAN OPERASI SAR

1.Operasi SAR diaktifkan segera setelah diketahui dengan pasti adanya
musibah atau terjadi keadaan darurat.
2.Operasi SAR dihentikan bila korban musibah telah berhasil diselamatkan atau bila telah dijakinkan keadaan darurat tidak terjadi lagi (Fase Alert) atau sudah dapat diatasi, atau bila hasil analisa / evaluasi berdasarkan Time Frame For Survival (TFFS) survivor/korban bahwa harapan untuk selamat setelah hari ke 7 (ketujuh) operasi SAR dilaksanakan sudah tidak ada lagi.
3.Opersai SAR merupakan gabungan kegiatan dari Operasi Search dan
Operasi Rescue yang pada pelaksanaannya dapat berupa :

a.Operasi Pencarian tanpa Operasi Pertolongan.
b.Operasi Pertolongan/Penyelamatan tanpa operasi pencarian.
c.Operasi Pencarian yang dilanjutkan Operasi Pertolongan.

Sumber : Relawan Indonesia.Net

Leave a Reply

 
ONSIGHT Adventure News Copyright©2012 ONSIGHT .