Menurut UU No. 4 Thn 1982, konservasi sumber daya alam adalah pengelolah sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbarui menjamin kesinambungan untuk persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman.
Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan. Hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya.
2. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
3. Terwujudnya manusia indonesian dengan pembina lingkungan hidup.
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang, dan
5. Terlinduginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang meyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
2. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
3. Terwujudnya manusia indonesian dengan pembina lingkungan hidup.
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang, dan
5. Terlinduginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang meyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup
1. Tercapainya keselarasan, keserasian, keseimbangan, antara manusia dan lingkungan hidup,
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup,
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan,
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup,
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dan
6. Terlindunginya wilayah NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup,
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan,
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup,
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dan
6. Terlindunginya wilayah NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.